Anda belum login :: 26 Apr 2025 12:01 WIB
Detail
BukuTinjauan Hukum Perdata Tentang Pertanggungjawaban Dokter Gigi di Rumah Sakit Terhadap Pasien Dalam Kasus Malpraktek
Bibliografi
Author: NAYOAN, SASKIE KUSUMA ; DJAJA SURYA ATMADJA (Advisor)
Topik: Pertanggungjawaban Dokter Gigi; Rumah Sakit
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Saskie Kusuma Nayoan's Undergraduate Theses.pdf (2.38MB; 38 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2582
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Manusia sebagai makhluk sosial memerlukan interaksi dengan manusia lain dalam upaya untuk memenuhi kebutuhannya serta untuk mengatasi
masalah yang dihadapinya. Pada saat ini hubungan antara dokter gigi dan pasien dianggap sebagai hubungan hukum yang disebut sebagai kontrak
terapeutik. Kontrak terapeutik adalah perjanjian antara dokter gigi dan pasien berupa hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi
para pihak. Adanya hak dan kewajiban tersebut merupakan titik tolak dari pertanggungjawaban hukum atas tindakan medis dari dokter gigi. Pada
umumnya masyarakat beranggapan bahwa tindakan medik yang dilakukan dokter gigi beresiko kecil atau bahkan tanpa resiko, padahal sebenarnya
tindakan medik dokter gigi dapat berakibat fatal. Dalam kondisi demikian, hak dan kewajiban antara dokter gigi dan pasien harus diperhatikan.
Gugatan oleh pasien yang dirugikan, yang meminta pertanggungjawaban dokter gigi bersumber pada 3 dasar hukum yaitu pertama, berdasarkan wanprestasi (contractual liability) sesuai dalam pasal 1239 KUHPer, kedua, berdasarkan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) sesuai dalam pasal 1365 KUHPer, ketiga, berdasarkan kelalaian yang menimbulkan kerugian sesuai dalam pasal 1366 KUHPer. Secara hukum, Rumah Sakit Pemerintah ataupun Rumah Sakit Swasta bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis atas dasar pasal 1367
KUHPer, sehingga bila pasien merasa dirugikan atas tindakan medis dokter gigi, maka pasien dapat mengajukan gugatan terhadap dokter gigi dan Rumah Sakit ke Pengadilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)