Manusia sebagai makhluk sosial memerlukan interaksi dengan manusia lain dalam upaya untuk memenuhi kebutuhannya serta untuk mengatasi masalah yang dihadapinya. Pada saat ini hubungan antara dokter gigi dan pasien dianggap sebagai hubungan hukum yang disebut sebagai kontrak terapeutik. Kontrak terapeutik adalah perjanjian antara dokter gigi dan pasien berupa hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Adanya hak dan kewajiban tersebut merupakan titik tolak dari pertanggungjawaban hukum atas tindakan medis dari dokter gigi. Pada umumnya masyarakat beranggapan bahwa tindakan medik yang dilakukan dokter gigi beresiko kecil atau bahkan tanpa resiko, padahal sebenarnya tindakan medik dokter gigi dapat berakibat fatal. Dalam kondisi demikian, hak dan kewajiban antara dokter gigi dan pasien harus diperhatikan. Gugatan oleh pasien yang dirugikan, yang meminta pertanggungjawaban dokter gigi bersumber pada 3 dasar hukum yaitu pertama, berdasarkan wanprestasi (contractual liability) sesuai dalam pasal 1239 KUHPer, kedua, berdasarkan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) sesuai dalam pasal 1365 KUHPer, ketiga, berdasarkan kelalaian yang menimbulkan kerugian sesuai dalam pasal 1366 KUHPer. Secara hukum, Rumah Sakit Pemerintah ataupun Rumah Sakit Swasta bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis atas dasar pasal 1367 KUHPer, sehingga bila pasien merasa dirugikan atas tindakan medis dokter gigi, maka pasien dapat mengajukan gugatan terhadap dokter gigi dan Rumah Sakit ke Pengadilan. |