Illegal trading orangutan atau lebih dikenal dengan perdagangan ilegal orangutan, tidak memiliki maksud lain bahwa ada perdagangan yang legal untuk memperjualkan orangutan. Orangutan termasuk satwa liar dan langka, yang telah terdaftar didalam Konvensi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), khususnya di dalam Appendix I CITES, melalui Table Annex 4 dengan judul Animal and Plant Species Listed in Appendix I, II, and III. Daftar tersebut mencantumkan berbagai satwa yang dilindungi, yang salah satunya adalah Orangutan Borneodan Orangutan Sumatera. Thailand adalah salah satu negara yang dijadikan tempat untuk menjual secara ilegal Orangutan Kalimantan atau Borneo tersebut. Di sisi lain Orangutan memiliki banyak kegunaan secara alamiah, yang dimaksudkan di sini adalah oleh karena Orangutan adalah salah satu penyebab utama mengapa hutan di Kalimantan tetap ada.Namun, kendala utamanya adalah ketika Orangutan telah masuk di dalam KonvensiCITES, masih dapat terjadi pelanggaran dengan menjual Orangutan, terutama kepada negara Thailand di Safari World, meskipun Thailand sudah meratifikasi CITES, pernyataan pelarangan penjualan satwa langka yang salah satunya adalah Orangutan di dalam bentuk apa pun dan diperlakukan secara komersial, yang seharusnya Thailand juga memiliki aturan perlindungan terhadap satwa yang dilaksanakan dengan tegas. Peraturan CITES mulai dari keharusan memiliki peraturan di tingkat nasional, penentuan kuota, mekanisme kontrol pengambilan tumbuhan dan satwa di alam hingga pengawasan lalu lintasperdagangannya, masih belum terlaksana dengan baik. Di sisi lain, ternyata pemahamandari seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat tentang CITES serta manfaatnyamasih belum utuh sehingga sering kali menimbulkan salah persepsi ataupun pengertianyang tentu saja tidak kondusif untuk mendukung implementasi CITES. Bahwa upaya pelestarian satwa langka memang tidak hanya dilakukan dengan melindungi habitatnya, tetapi yang terutama adalah perlunya suatu penyadaran secara terusmenerus terhadap masyarakat dan penegak hukumnya. |