Anda belum login :: 17 Apr 2025 01:11 WIB
Detail
BukuYurisdiksi Negara Terhadap Instalasi-Instalasi di Landas Kontinen Menurut Hukum Internasional
Bibliografi
Author: ASWINATA, SHAFFIRA DECYNTHIA ; Fristikawati, Yanti (Advisor)
Topik: Yurisdiksi; Instalasi-Instalasi; Landas Kontinen
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Shafira Decynthia Aswinita's Undergraduate Theses.pdf (711.3KB; 16 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2570
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Laut memiliki fungsi yang berarti bagi kehidupan manusia, salah satunya adalah sebagi sumber kekayaan mineral yang terdapat didasar
laut dan tanah dibawah laut, cara pengeksplorasi dan pengeksploitasian kekayaan mineral pun mengalami perkembangan yang pesat yang
diawali dengan dengan adanya pengeboran didarat, lalu dikembangkan ke laut lepas pantai dengan diciptakan instalasi-instalasi yang menggunakan tongkang, dimana kemudian instalasi-instalasi yang
digunakan mulai menimbulkan permasalahan mengenai yurisdiksi negara mana instalasi-instalasi ini tunduk, mengingat instalasi-instalasi
yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi ini dibangun diluar wilayah perairan nasional, yaitu landas kontinen, dimana permasalahan
penelitian yang diangkat adalah bagaimana pengaturan Yurisdiksi Negara mengenai instalasi yang terdapat di landas kontinen suatu
Negara menurut aturan hukum laut internasional serta bagaimana praktek negara seperti Indonesia dalam pengaturan hukum nasionalnya
mengenai yurisdiksi Negara. Menurut Hukum Laut Internasional yang biasa dikenal dengan UNCLOS 1982 negara tidak mempunyai kedaulatan atas landas kontinen karena bukan merupakan wilayah
Negara pantai, tapi memiliki hak-hak tertentu pada landas kontinennya yang disebut dengan sovereign rights, yang salah satunya adalah Hak untuk membangun dan mempergunakan, instalasi-instalasi, pada atau di atas landas kontinen yang ditegaskan dalam Pasal 60 Konvensi Hukum Laut 1982, dalam prakteknya Negara pantai mengeluarkan peraturan setempat untuk mengatur masalah yurisdiksi Negara pada instalasi di landas kontinen, seperti Praktek Indonesia sebagai Negara
pantai dalam menentukan yurisdiksinya terhadap instalasi dilandas kontinen dituangkan dalam pengaturan legislasi UU Landas Kontinen
Nomor 1 Tahun 1973, jadi kedaulatan Negara atas landas kontinen itu berupa hak-hak Negara pantai, dimana yurisdiksinya untuk membuat
peraturan perundang-undangan yang diberlakukan pada obyek-obyek tersebut, serta penerapan perundang-undangan yang dibuat oleh
Negara pantai untuk mengatur instalasi-instalasi tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)