Penelitian mi mengangkat masalah penerapan Perjanjian Keija Waktu Tertentu di P.T Printec Perkasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian Keija Waktu Tertentu dalam peneraparinya pada PT. Printec Perkasa pada umumnya sudah beijalan dengan baik dimana telah diàtur bentuk hubungan kerja antara hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja waktu tertentu, di samping itu PT. Printec Perkasa memberikan bentuk perlindungan kepada pekerja waktu tertentu dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, upah pada waktu sakit berkepanjangan dan Tunjangan Kematian. Namun dalam beberapa hal, penulis menemukan ada upaya yang coba disiasati oleh pihak Pengusaha, yaitu dengan mensiasati pasal 59 ayat 1 sainpai dengan 7 UU NO 13 Tahun 2003 dimana hal mi merugikan pihak pekerja sehingga pekerja menuntut perusahaan. Akibatnya timbul gugatan pekeija sampai ke Tingkat Pengadilan Hubungan Industrial meskipun pada akhimya berakhir dengan kesepakatan secara damai yaitu pekeija mencabut gugatan dan pengusaha memberikan kompensasi berupa sejumlah uang yang dituangkan dalam akte perdamaian. |