Anda belum login :: 14 Aug 2025 08:41 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penyimpangan Terhadap Perjanjian Perkawinan dan Penyelesaian
Bibliografi
Author:
Maria T., Lidwina
(Advisor);
FERISSY, DICKY
Topik:
Penyimpangan Perjanjian Perkawinan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Dicky F's Undergraduate Theses.pdf
(2.07MB;
33 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2564
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian perkawinan merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh calon suami isteri yang ingin melangsungkan perkawinan sebagai suatu cara untuk mempermudah mereka dalam menyelesaikan permasalahan yang dikhawatirkan timbul dalam kehidupan perkawinan mereka. Peijanjian perkawinan diatur dalam Buku ketiga KUHPerdata, Undang-lindang No.1 Tahun 1974 dan
Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 (satu) Undang- Undang No.1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perjanjian perkawinan
yang berupa perjanjian tertulis diadakan pada saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Dalam KUHPerdata dan Undang- Undang No.1 Tahun 1974 terdapat perbedaan pengaturan mengenai isi dalam
perjanjian perkawinan. Isi yang terdapat dalam KUHPerdata hanya memperkenankan mengatur mengenai peny impangan terhadap harta
kekayaan para pihaknya saja yaitu suami dan isteri sedangkan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 isinya Iebih terbuka tidak hanya mengatur mengenai penyimpangan terhadap harta kekayaan suami isteri saja tetapi isinya juga dapat memperjanjikan hal-hal Iainnya sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan. Apabila ada salah satu pihak yang melanggar isi perjanjian perkawinan maka pihak yang dirinya merasa telah dirugikan bisa
mengajukan perubahan atas perjanj Ian tersebut asalkan ada persetujuan dan pihak yang lainnya selama tidak merugikan pihak ketiga (Pasal 29 ayat 4 Undang-Undang No.1 Tahun 1974). tetapi
dalam kenyataannya meghadapi suatu pelanggaran atas perjanjian tersebut mereka lebih memilih untuk mengajukan pembatalan nikah kepada Pengadilan Agama setempat (Pasal 51 Kompilasi Hukum Islam). Hal tersebut dikarenakan di dalarn din setiap manusia terdapat sifat yang apabila hatinya telah tersakiti atau terkhianati tidak dapat
menerima apabila jalan penyelesaiannya hanya dengan perubahan suatu perjanjian saja
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)