Anda belum login :: 19 Jul 2025 05:51 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Batik Pekalongan Sebagai Kekayaan Tradisional Menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002
Bibliografi
Author:
HUTAGALUNG, JAN FIRMAN AGUNG
;
Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu
(Advisor)
Topik:
Hak Cipta Batik
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Jan Firman's Undergraduate Theses.pdf
(299.92KB;
32 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2563
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Batik merupakan kekayaan budaya bangsa Indonesia yang sudah ada lama di Indonesia dan diwariskan secara turun menurun dari satu generasi
kepada generasi berikutnya. Karya seni ini sudah ada lama di Indonesia dan dikerjakan secara sederhana dengan menggunakan tangan sampai
dengan cara modern menggunakan mesin. Banyak jenis Batik Pekalongan yang dikerjakan secara komunal bersama-sama dan dimiliki secara
bersama-sama sehingga tidak diketahui siapa penciptanya. Karena tidak diketahui siapa penciptanya, maka Batik Pekalongan ini dianggap sebagai milik bersama sehingga perlindungannya tidak mengacu kepada perlindungan pribadi/individualis kepada penciptanya, tapi
perlindungannya mengacu secara komunal/traditional knowledge milik
masyarakat bersama. Di dalam Undang-Undang Hak Cipta nomor 19 Tahun 2002 pasal 12 disebutkan di sana bahwa salah satu jenis hak cipta
yang dilindungi adalah seni batik. Karena Batik Pekalongan yang dimaksud di sini adalah dianggap sebagai Traditional Knowledge maka perlindungannya berlaku tanpa batas waktu menurut pasal 31 Undang- Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Perlindungan ini dapat
dilakukan melalui jalur non hokum dan jalur hokum serta di tingkat pusat dan tingkat daerah. Kesimpulannya adalah perlunya dibuat peraturan
khusus di tingkat daerah Pekalongan agar jelas pengaturannya sebagai milik masyarakat bersama dan menunjukkan sebagai ciri khas daerah
Pekalongan
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)