Dalam suatu Perseroan Terbatas, Direksi sebagai salah satu organ Perseroan memegang peranan yang sangat penting dalani perkembangan suatu perusahaan. Pelaksanaan suatu perusahaan sepenuhnya berada di tangan Direksi begitu pula dengan PT. XYZ. Namun, dengan adanya jabatan rangkap Direksi dan Komisaris yang keduanya sekaligus sebagai Pemegang Saham, teijadi banyak tindakan yang menyimpang dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Maka, penulisan skripsi mi lebih fokus pada penyimpangan yang dilakukan oleh organ pengurus PT. XYZ serta akibat hukumnya. PT. XYZ bertindak seolah holding atas PT. A, PT. B, PT. C, PT. D dan PT. E, padahal secara hukum PT. XYZ bukan merupakan holding atas kelima PT tersebut karena masing-masing PT tersebut mempunyai Akta Pendirian serta Komisanis dan Direksi masing-masing serta tidak memiliki hubungan hukum satu sama lain. Kanena tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. XYZ i, maka PT. XYZ hams segera membentuk perusahaan holding secara hukum, yakni dengan membuat Akta Pendinian yang tidak terpisah satu dengan yang lain. Setelah perusahaan holding terbentuk, maka dalam Anggaran Dasar Perseroan PT. XYZ serta Anak perusahaannya perlu diberikan suatu pembagian yang jelas mengenai hak, kewajiban sert tugas-tugas organ Perseroan agar tidak terjadi kelalaian dalam pelaksanaannya yang dapat mengakibaatkan organ pengurus terkena tanggung jawab secara pribadi. Dengan upaya pembentukan holding company ini maka segala bentuk penyimpangan akan teratasi. |