Anda belum login :: 02 Jun 2025 00:35 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Dari Perbuatan Pemboncengan Reputasi ("Passing Off") di Indonesia
Bibliografi
Author: ATMA, PUJI ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: Merek Terkenal; Passing Off; Passing Off Action
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Puji Atma's 1 Undergraduate Theses.pdf (222.09KB; 89 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2558
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Reputasi atau itikad baik dalam dunia bisnis dipandang sebagai kunci sukses atau kegagalan dari sebuah perusahaan. Banyak pelaku usaha yang
berjuang untuk mendapatkan reputasi mereka dengan mempertahankan kualitas produk dan memberikan jasa kelas satu kepada para konsumen. Melihat suksesnya, dan tingginya reputasi suatu perusahaan dengan produknya, maka sering orang tergoda untuk menyamai meskipun dengan cara membonceng, meniru dengan mengikuti, dan memirip–miripkan baik bentuk produk barang yang lebih tinggi reputasinya, hal ini dilakukan agar mendapatkan keuntungan melalui jalan pintas dengan segala cara dan dalih walaupun tindakan tersebut melanggar etika bisnis, norma kesusilaan bahkan melangar hukum (Passing Off). Passing Off banyak terjadi di Indonesia terutama membonceng reputasi
atas merek-merek terkenal yang berasal dari luar negeri tetapi yang membedakannya adalah bahwa di Indonesia perlindungan hukum atas merek
terkenal tersebut kurang memadai. Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana perlindungan terhadap merek terkenal baik terdaftar ataupun tidak terdaftar dapat dilindungi dengan menggunakan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan mencari upaya hukum lain berkenaan dengan kurang efektifnya perundangan tersebut dengan mendekatkan pada konsep Passing Off dalam sistem Common Law.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan studi kepustakaan dimana penulis membandingkan, mempelajari berbagai sumber pustaka dan menolah peraturan tersebut sebagai dasar penyelesaian masalah. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 pada Pasal 76 dapat digunakan sebagai dasar untuk melindungi suatu merek dari suatu pendomplengan serta banyak dari peraturan perudangan lain dapat digunakan untuk mengatasi masalah merek, seperti Persaingan Usaha tidak sehat, Pidana, Perdata,Perlindungan konsumen dan lain-lain. namun penerapannya masih kurang efektif di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis ini maka dapat diketahui bahwa Peraturan-Perundangan di Indonesia sebenarnya telah memberikan
perlindungan kepada merek baik itu merek terdaftar maupun merek tidak terdaftar, namun dalam prakteknya masih banyak kekurangan pemahaman dari para instansi terkait yang menangani kasus merek terutama merek terkenal. Hal ini disebakan karena belum ada pedoman yang jelas tentang definisi merek terkenal serat pemahanan dan implementasi dari konvensi-konvensi internasional. Penerapan konsep Passing Off Action dapat dilakukan di Indonesia terutama dengan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, hal ini dapat memungkinkan para pemilik merek terkenal untuk dapat meminta ganti rugi atas pendomplengan reputasi yang telah merugikan usaha dari para pelaku usaha tersebut
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)