Anda belum login :: 03 Jun 2025 05:30 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility pada Perusahaan Pertambangan ditinjau dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Bibliografi
Author: PUTRO, KRESNO SIGIT UTOMO ; Doloksaribu, Eddie Imanuel (Advisor)
Topik: CSR; Perusahaan; Pertambangan.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Kresno Sigit Utomo Putro's Undergraduate Theses.pdf (514.55KB; 84 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2553
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam rangka mewujudkan pembangunan bidang ekonomi di Indonesia diperlukan modal yang dapat bersumber dari Pemerintah dan juga dari
masyarakat luas, terutama dari kalangan dunia usaha swasta. Bentuk badan usaha yang paling sering ditemui di Indonesia saat ini adalah Perseroan Terbatas atau PT. Hal ini disebabkan karena bentuk badan usaha ini lebih terlihat sebagai suatu wadah perwujudan kerjasama para pemegang saham yang menginginkan suatu badan usaha yang dapat mereka jalankan secara
bersama-sama dan mempunyai fondasi atas rasa saling percaya dan rasa kebersamaan yang kuat. Tidak dapat dipungkiri selam ini Pemerintah
Indonesia mengalami kondisi yang dilematis, dimana disatu pihak Pemerintah memerlukan perusahaan swasta nasional maupun asing untuk menggerakan sistem perekonomian negara dengan cara memanfaatkan sumber daya yang telah tersedia. Namun di lain pihak, selama ini sumber daya alam yang pengolahannya dilakukan oleh perusahaan belum sepenuhnya memberikan
kesejahteraan yang maksimal kepada masyarakat. Itulah yang menjadi pertimbangan Pemerintah untuk mengesahkan Undang-Undang No.40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas pada tanggal 16 Agustus 2007. penerapan CSR sebenarnya sudah sejak lama dilakukan oleh beberapa perusahaan
pertambangan di Indonesia. Dapat dikatakan bahwa perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia telah menerapkan CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan jauh sebelum Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disahkan. Tetapi dalam penerapannya, belum semua prinsip-prinsip CSR dijalankan oleh perusahaan-perusahaan ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)