Manusia diciptakan Tuhan dalam dunia ini untuk selalu hidup berdampingan satu sama lain. Salah satu bentuk hidup berdampingan adalah kehidupan bersama antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam ikatan perkawinan yang sah dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan pasal 1 UU Perkawinan, dan mengembangkan keturunan sebagai penerus agar kehidupan manusia tidak terputus. Namun adakalanya dalam suatu perkawinan terdapat permasalahan yang tidak dapat dipecahkan dan tidak berjalan secara harmonis sehingga perkawinan tersebut tidak dapat dipertahankan lagi yang berakibat pada perceraian. Akibat perceraian ini menimbulkan hak pengasuhan terhadap anak bawah umur. Apabila terjadi perceraian pada perkawinan campuran yang berbeda kewarganegaraan, UU No. 12 Tahun 2006, memberikan kewarganegaraan ganda kepada seorang anak. Karena pada asasnya negara-negara didunia mengakui asas kewarganegaraan tunggal, maka kewarganegaraan ganda diberikan kepada anak secara terbatas hanya sampai usia 18 tahun, kemudian anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraan dari kewarganegaraan kedua orang tuanya. Mengenai biaya kehidupan anak, sudah sepatutnya ayah yang membiayainya, sepanjang si Ayah mampu, jika tidak Pengadilan dapat menentukan ibu juga membantu membiayai anak tersebut |