Anda belum login :: 13 May 2025 13:32 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Prinsip Keadilan Dalam Poligami Ditinjau Dari Undang-Undang NO. 1 TAHUN 1974
Bibliografi
Author:
DARMAWAN, THEODORUS INDRA
;
Basuki, Zulfa Djoko
(Advisor)
Topik:
Poligami
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Theodorus Indra's Undergraduate Theses.pdf
(159.72KB;
25 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2548
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perkawinan adalah perilaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di dunia berkembang biak. Perkawinan merupakan salah satu budaya yang beraturan yang mengikuti perkembangan budaya manusia dalam kehidupan
masyarakat. Dalam masyarakat sederhana budaya perkawinannya sederhana, sempit dan tertutup, dalam masyarakat yang maju (modern) budaya perkawinannya luas, dan terbuka. Aturan tata tertib perkawinan sudah ada sejak masyarakat sederhana yang dipertahankan anggota-anggota masyarakat dan para pemuka masyarakat adat dan
para pemuka agama. Aturan tata tertib itu terus berkembang maju dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan pemerintahan dan di dalam suatu negara. Di Indonesia peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan sudah ada sejak masa kolonial Belanda sampai Indonesia merdeka. Sedangkan dalam pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974
mengartikan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip-prinsip perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 adalah pembentukan keluarga bahagia dan kekal, perkawinan yang sah menurut masing masing agamanya, asas monogami terbuka, dan sebagainya. Menurut pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 mengatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Dengan
demikian UU No. 1 Tahun 1974 menganut asas perkawinan yang monogami. Perbedaannya terletak pada pasal 3 (2) UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dengan ini berarti
UU No. 1 Tahun 1974 menganut asas monogami terbuka. Oleh karena itu tidak tertutup kemungkinan seorang suami untuk dapat melakukan poligami
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)