Di tengah persaingan bisnis yang semakin tajam, satu-satunya upaya yang dapat menyelamatkan usaha dalam perdagangan adalah dengan melakukan penelitian untuk inovasi untuk mendapatkan teknologi baru yang lebih unggul serta efisien dalam ongkos produksi. Menyadari bahwa pentingnya hasil dari inovasi-inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi tersebut, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut paten. saat ini apa yang hari ini diproduksi di suatu negara, dalam waktu yang relatif singkat, hasil produksi tersebut bisa dinikmati dibelahan negara lain, untuk itu perlindungan paten biasa atau lokal saja tidak cukup. Kita perlu perlindungan secara internasional. Bagaimana caranya supaya kita dapat perlindungan paten secara internasional dengan tepat dan mudah? Dalam UU Paten nomor 14 tahun 2001, Pasal 109 menyebutkan bahwa permohonan paten dapat diajukan melalui Patent Cooperation Treaty (PCT). PCT adalah suatu perjanjian kerjasama internasional yang memfasilitasi kebutuhan permohonan paten secara internasional. Hadirnya PCT dalam dunia paten semakin memberi kemudahan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas paten secara internasional. Peranan PCT dalam permohonan paten menjadi solusi untuk pendaftaran paten dibanyak negara, karena lebih menghemat dari segi waktu dan biaya. Bukan hanya itu, dalam PCT, kepentingan inventor juga dilindungi, yaitu dengan dibuatnya ketentuan untuk menyelesaikan sengketa terhadap perkaraperkara dalam permohonan paten melalui PCT, yang terdapat dalam Pasal 59 PCT |