Dalam bidang kedokteran dikenal istilah eksperimen atau penelitian kesehatan, kegiatan mi dilakukan dengan tujuan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran. Sebelum dilakukannya eksperimen atau penelitian kesehatan ini, dokter memberikan informasi kepada pasien tentang resiko, efek samping, dan metode apa yang akan dilakukan oleh dokter. Dengan informasi mi pasien memberikan persetujuan terhadap tindakan medis yang akan diambil dokter terhadap tubuhnya. Persetujuan ini dikenal dengan istilah “informed consent”. Dengan adanya persetujuan dan pasien atas tindakan medis yang akan diambil oleh dokter (informed consent), dokter tidak dapat dengan bebas melakukan atau mengambil tindakan medis atas tubuh pasien. Berdasarkan peraturan perundangundangan yang ada, dokter tidak dibebasakan dan pertanggungjawabannya di depan hukum terhadap tubuh pasien walaupun sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dan pasien atas tindakan medis yang diambil oleh dokter atas tubuhnya tentang resiko dan efek samping yang mungkin timbul. Oleh karena itu dokter dalam melakukan tindakan medis harus menjalankannya dengan teliti, bentikad balk, mengutamakan keselamatan jiwa pasien dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |