Anda belum login :: 01 May 2025 14:36 WIB
Detail
BukuAnalisis Sengketa Invensi Hak Paten Sederhana pada Genteng Logam Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten (PT.Tata logam Lestari melawan PT.Sugi Langgeng Gentalindo)
Bibliografi
Author: BRAHMANA, MARIA FRANSISCA ; Prastianto, Stephanus Desi (Advisor)
Topik: Paten Sederhana; inventor.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Maria Fransisca Brahmana's 1 Undergraduate Theses.pdf (353.48KB; 30 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2534
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kekayaan intelektual adalah kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui daya cipta, rasa, karsa dan karyanya yang memiliki nilai-nilai moral, praktis, dan ekonomis yang melahirkan sebuah karya. Kemampuan intelektualitas manusia yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses dinamakan dengan invensi. Seseorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan
invensi, disebut sebagai inventor. Atas hasil invensi di bidang teknologi yang dihasilkan oleh seorang inventor, dapat diberikan hak eksklusif yang berupa
Paten Biasa ataupun Paten Sederhana. Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak
lain untuk melaksanakan paten tersebut tanpa persetujuan pemegang paten. Dalam sengketa genteng logam, PT. Sugi Langgeng Gentalindo telah
melaksanakan paten sederhana yang bukan menjadi haknya dan tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten sederhana tersebut. Dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh PT. Sugi Langgeng Gentalindo merupakan Perbuatan Melawan Hukum sehingga dinyatakan bersalah. Sebagai pemegang hak paten sederhana yang hak eksklusifnya telah dilanggar, maka PT. Tata Logam Lestari barhak untuk melakukan gugatan ganti rugi atas Perbuatan Melanggar Hukum yang telah dilakukan oleh PT. Sugi Langgeng Gentalindo
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)