Kekayaan intelektual adalah kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui daya cipta, rasa, karsa dan karyanya yang memiliki nilai-nilai moral, praktis, dan ekonomis yang melahirkan sebuah karya. Kemampuan intelektualitas manusia yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses dinamakan dengan invensi. Seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi, disebut sebagai inventor. Atas hasil invensi di bidang teknologi yang dihasilkan oleh seorang inventor, dapat diberikan hak eksklusif yang berupa Paten Biasa ataupun Paten Sederhana. Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain untuk melaksanakan paten tersebut tanpa persetujuan pemegang paten. Dalam sengketa genteng logam, PT. Sugi Langgeng Gentalindo telah melaksanakan paten sederhana yang bukan menjadi haknya dan tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten sederhana tersebut. Dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh PT. Sugi Langgeng Gentalindo merupakan Perbuatan Melawan Hukum sehingga dinyatakan bersalah. Sebagai pemegang hak paten sederhana yang hak eksklusifnya telah dilanggar, maka PT. Tata Logam Lestari barhak untuk melakukan gugatan ganti rugi atas Perbuatan Melanggar Hukum yang telah dilakukan oleh PT. Sugi Langgeng Gentalindo |