Anda belum login :: 23 Jul 2025 16:14 WIB
Detail
ArtikelBPHTB, Sebuah Catatan  
Oleh: Supriyanto, Heru
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 17 (2008), page 36-45.
Topik: BPHTB; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Bea Balik Nama atas Harta Tetap
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.52
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKurang lebih empat belas tahun setelah reformasi perpajakan 1983, diundangkanlah UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ternyata, kemunculan UU BPHTB merupakan reinkarnasi dari Ordonansi Bea Balik Nama atas Harta Tetap, yang tidak dapat diterapkan lagi akibat dari hilangnya objek ordonansi tersebut. Mengapa dalam kurun waktu yang begitu lama, UU BPHTB baru dimunculkan? Tulisan ini mencoba untuk membahas mengenai BPHTB yang mungkin selama ini belum, atau bahkan tidak diketahui masyarakat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)