Anda belum login :: 04 Jun 2025 20:20 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Dikecualikan dari PPh Final = Bukan Objek Pajak?
Oleh:
Priyono, Agus Puji
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 1 no. 18 (2008)
,
page 62-67.
Topik:
SPT
;
Sistem Pemungutan Pajak
;
PPh Final
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.52
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dalam sistem pemungutan pajak kita, ada sejumlah penghasilan yang dikenakan PPh Final. Namun ada beberapa penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh Final. Benarkah jika penghasilan tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)