Anda belum login :: 04 Jun 2025 20:20 WIB
Detail
ArtikelDikecualikan dari PPh Final = Bukan Objek Pajak?  
Oleh: Priyono, Agus Puji
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 18 (2008), page 62-67.
Topik: SPT; Sistem Pemungutan Pajak; PPh Final
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.52
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam sistem pemungutan pajak kita, ada sejumlah penghasilan yang dikenakan PPh Final. Namun ada beberapa penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh Final. Benarkah jika penghasilan tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)