Anda belum login :: 14 May 2025 09:26 WIB
Detail
ArtikelResolusi 2009: Perbaiki Ketentuan PPh Jasa Konstruksi  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 18 (2008), page 14-19.
Topik: PPh; Jasa Konstruksi; PP Nomor 51 Tahun 2008
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.52
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSelain masalah-masalah yang terangkum dalam artikel Tax Focus di halaman muka, masih ada lagi sejumlah masalah yang harus dihadapi oleh pelaku usaha jasa konstruksi akibat keluarnya PP Nomor 51 Tahun 2008. Salah satunya adalah ricuh masalah PPh yang sudah terlanjur dipotong atau disetor. Apa saja tanggapan dari para praktisi di lapangan?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)