Anda belum login :: 30 Apr 2025 00:28 WIB
Detail
ArtikelPengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad hoc Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional di Indonesia  
Oleh: Wahjoe, Oentoeng
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 26 no. 4 (Oct. 2008), page 329-346.
Topik: Pengadilan HAM; Penegakan Hukum Pidana Internasional dan Indonesia
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP54.5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPengadilan HAM Ad hoc yang diselenggarakan oleh Indonesia berdasarkan UU/26/2000 adalah forum pengadilan untuk penegakan pelanggaran HAM Berat di Indonesia. Pelanggaran HAM Berat menurut UU/26/2000 sesuai dengan kualifikasi erga omnes violation, termasuk salah satu macam kejahatan internasional yaitu crimes againts humanity. Menurut teori, ada dua pendekatan dalam penegakan hukum pidana internasional, pertama indirect control dan kedua direct control. Penegakan hukum pidana internasional melalui indirect control adalah penegakan hukum pidana internasional melalui forum pengadilan dan berdasarkan instrumen hukum nasional. Penegakan hukum pidana internasional, melalui direct control adalah penegakan hukum pidana internasional melalui forum pengadilan dan berdasarkan instrumen hukum internasional. Proses penegakan hukum pidana internasional, melalui direct control mensyaratkan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berlaku universal (general principle of law), seperti prinsip due process of law, imparsial, terbuka untuk umum. Berdasarkan metode preskriptif dan analisis kualitatif dapat dihasilkan kesimpulan bahwa tindak pidana pelanggaran berat yang diatur oleh UU/26/2000, pada dasarnya sama dan merupakan bentuk implementasi dari tindak pidana internasional yang diatur oleh hukum internasional. Kedudukan Pengadilan HAM sebagaimana dibentuk berdasarkan UU/26/2000, merupakanb agian dari criminal justice system yang berlaku di Indonesia, dan merupakan bentuk perwujudan penegakan hukum pidana internasional melalui pendekatan tradisional (indirect control). Proses peradilan pidana berdasar UU/26/2000 sudah memenuhi prinsip-prinsip penegakan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip dalam criminal justice system yang merupakan prinsip hukum umu. Berdasarkan kenyataan tersebut maka proses peradilan pelanggaran HAM Berat berdasarkan UU/26/2000 sesuai dengan tujuan penegakan hukum pidana internasional.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)