Anda belum login :: 06 Jun 2025 17:13 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Tersangka, Terdakwa, Saksi dan Korban Tindak Pidana Terorisme (Kasus Peledakan Bom Di Depan Gedung Kedutaan Besar Australia Dengan Terdakwa Heri Sigu Samboja)
Bibliografi
Author: S, M CH PRIMA INDRADI ; Melani, Rr. Adeline (Advisor)
Topik: Perlindungan Hukum; Tersangka; Terdakwa; Saksi dan Korban; Terorisme
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Mario Christoporus Prima Indradi's Undergraduate Theses.pdf (249.69KB; 53 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2508
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Terorisme merupakan tindak pidana khusus yang mengganggu stabilitas keamanan suatu negara, mengganggu jalannya roda pemerintahan, dan
melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Para pelaku tindak pidana terorisme yang telah ditangkap oleh Aparat Kepolisian dan ditetapkan menjadi tersangka
hingga terdakwa, tetap memiliki hak-hak asasi yang melekat pada dirinya, yang wajib mendapatkan perlindungan dari Aparat Penegak Hukum; sedangkan bagi saksi tindak pidana terorisme, hak-hak yang dimiliki wajib
mendapatkan perlindungan karena saksi tersebut akan mengungkap fakta mengenai tindak pidana terorisme lewat kesaksiannya di Pengadilan. Korban
tindak pidana terorisme juga harus mendapatkan perlindungan karena telah menderita kerugian, baik secara fisik (bahkan hingga meninggal dunia),
psikis, maupun kehilangan harta benda. Implementasi perlindungan hukum terhadap tersangka dan terdakwa sebagian besar sudah sesuai dengan KUHAP (berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2003), namun demikian terhadap terdakwa Heri Sigu Samboja, ada hak tersangka dan/atau terdakwa yang dilanggar, seperti jangka waktu penahanan yang melampaui
jangka waktu yang ditentukan dalam UU Nomor 15 Tahun 2003; terhadap saksi tindak pidana terorisme, implementasi perlindungan hak-hak saksi telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 UU Nomor 15 Tahun 2003; sedangkan bagi korban, hak atas kompensasi dan/atau restitusi belum diberikan oleh Pemerintah, bahkan perintah pemberian kompensasi dan/atau restitusi tersebut belum dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan. Implementasi perlindungan hukum terhadap tersangka, terdakwa, saksi dan
korban tindak pidana terorisme dapat dicapai apabila Aparat Penegak Hukum dapat bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, adanya pembentukan peraturan pelaksana, seperti PP yang mengatur khusus
tentang pemberian kompensasi dan/atau restitusi kepada korban tindak pidana terorisme, dan partisipasi masyarakat di dalam membantu kinerja
Aparat Penegak Hukum dalam melakukan tugas dan kewajibannya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)