Pemerintah Indonesia menginginkan suatu langkah untuk menunjang kemajuan bidang industri, perdagangan, dan investasi. Salah satunya dengan cara menunjang kemajuan teknologi sebagai sarana perdagangan (bisnis). Perdagangan dengan menggunakan sarana teknologi atau secara elektronik ini dikenal dengan istilah Electronic Commerce (Ecommerce). Pada kenyataannya, banyak terjadi kasus dalam transaksi E-commerce, mengingat lemahnya posisi tawar pembeli dan fakta bahwa penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung (tatap muka), membuka peluang untuk melakukan penipuan atau kecenderungan untuk melalaikan prestasi. Para pihak umumnya tidak melanjutkan sengketa ke peradilan umum, karena tidak efektif dan efisien. Guna mengimbangi keadaan tersebut, dalam penulisan ini dibahas mengenai arbitrase online, sebagai suatu solusi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam transaksi E-commerce. Di dalam penulisan ini, dibahas mengenai legalitas kontrak online dan perjanjian arbitrase pada transaksi E-commerce tersebut, penerapan arbitrase online, dan manfaat digunakan arbitrase online tersebut. Kesimpulan secara umum, suatu perjanjian arbitrase yang dibuat mengikuti suatu kontrak online pada dasarnya sah berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undangundang Hukum Perdata dan Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbitrase online dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa kontrak perdagangan elektronik lebih efektif dan efisien daripada jalur peradilan umum. |