Anda belum login :: 15 Jun 2025 23:20 WIB
Detail
BukuPerusahaan Asuransi Jiwa Sebagai Penyelenggara Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dan Beberapa Permasalahan Yang Timbul Dalam Praktek Di PT. AIG LIFE Serta Penyelesaiannya
Bibliografi
Author: HENANTYO, ADRIANUS ANDREAS S ; Suwignyo, Thomas (Advisor)
Topik: Dana Pensiun
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Adrianus Satrio's Undergraduate Theses.pdf (272.84KB; 12 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2493
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kemajuan dibidang teknologi dan perubahan pola hidup masyarakat dari agraris ke industri cenderung mengakibatkan kenaikan risiko atas kehidupan manusia. Agar risiko yang ditimbulkan tidak semakin meluas, maka dibutuhkan suatu institusi atau lembaga yang bersedia mengambil
alih risiko-risiko tersebut, yaitu perusahan asuransi jiwa. Perusahaan asuransi jiwa tidak hanya berperan sebagai penanggung risiko kehidupan
manusia baik meninggal terlalu cepat atau hidup terlalu lama, tetapi juga sebagai suatu lembaga penghimpun dana masyarakat. Sehubungan dengan
hal tersebut, perusahaan asuransi jiwa juga memegang peranan penting dalam pelaksanaan Dana Pensiun, khususnya Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK). Adapun hubungan perusahaan asuransi jiwa dengan DPLK adalah perusahaan asuransi jiwa sebagai pendiri sekaligus penyelenggara DPLK dan penyelenggara usaha anuitas dalam pengalihan tanggung jawab manfaat pensiun. Dalam pelaksanaannya, DPLK menghadapi beberapa permasalahan, yang sebagian besar diakibatkan oleh masih banyak celah hukum dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan tidak didukungnya DPLK oleh peraturan
perundang-undangan yang terkait, seperti adanya Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-333/PJ/2001 tentang pemotongan PPh Pasal 21 atas Dana
Pensiun yang dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara membeli anuitas seumur hidup. Permasalahan yang menghambat
berkembangnya industri Dana Pensiun tersebut juga dihadapi oleh DPLK AIG yang didirikan oleh PT. AIG LIFE. Berkaitan dengan masalahmasalah
yang timbul dalam pelaksanaan DPLK, biasanya jalan keluarnya adalah melalui musyawarah dengan berdasar peraturan perundangundangan
yang berlaku, yang dalam hal ini adalah Undang-Undang Dana Pensiun. Selain itu, dapat dilakukan pengaduan kepada Biro Dana Pensiun,
sebab selaku regulator di bidang Dana Pensiun, Biro Dana Pensiun dapat menerima berbagai pertanyaan dan pengaduan dari masyarakat yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Dana Pensiun.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)