Pengguguran kandungan secara medis ialah penghentian dan pengeluaran hasil kehamilan dari rahim sebelum janin bisa hidup diluar kandungan. Suatu pengguguran kandungan yang dilakukan tanpa maksud menyelamatkan nyawa ibu hamil termasuk dalam tindak pidana. Di Indonesia pengguguran kandungan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pada pasal 299,346,347,348,349 KUHP dan juga diatur dalam Undang-undang Kesehatan No.23 Tahun 199, yaitu pada pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dan mengenai ancaman hukuman diatur dalam pasal 80. Undang-undang kesehatan menjelaskan bahwa untuk melakukan pengguguran kandungan hanya dapat dilakukan apabila terdapat indikasi medisnya, akan tetapi tidak dijelaskan indikasi medis seperti apa untuk dapat dilakukan pengguguran kandungan. Indikasi medis itu sendiri menurut Undang-undang Kesehatan adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu ibu hamil atau janinnya terancam bahaya maut. Sedangkan menurut KUHP segala macam tindak pengguguran kandungan termasuk dalam suatu perbuatan pidana dan dapat dikenakan hukuman. |