Anda belum login :: 25 Jul 2025 19:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Mengenai Pelaksanaan Asuransi Kendaraan Bermotor (Takaful Abror) Pada PT. Asuransi Takaful Umum Terhadap Pihak Ketiga
Bibliografi
Author:
RAHARDJO, ASTARI DWI PARAMITHA
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Asuransi Kendaraan Bermotor
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Astari Dwi Paramita Rahardjo's 1 Undergraduate Theses.pdf
(331.61KB;
29 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2481
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Kendaraan bermotor merupakan sarana yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Hal ini dapat terlihat dari aktifitas masyarakat seharihari
yang tidak dapat terlepas dari kendaraan bermotor. Dampak dari penggunaan kendaraan bermotor itupun semakin meningkat, baik bersifat positif seperti mudahnya masyarakat melakukan aktifitas sehari-hari maupun bersifat negatif dalam hal terjadi kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian. Kerugian ini dapat kita alihkan melalui asuransi kepada perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung. Di negara kita yang penduduk mayoritasnya beragama Islam, selain asuransi
konvensional juga dikenal adanya asuransi syariah atau biasa disebut asuransi takaful. Di dalam asuransi takaful ini diatur mengenai tanggung
jawab perusahaan asuransi terhadap pihak ketiga. Salah satu contoh dari Asuransi Syariah adalah Asuransi Kendaraan Bermotor (Takaful Abror).
Asuransi ini mengatur hubungan antara menanggung, tertanggung dan pihak ketiga yang dibuat dalam suatu akta yang dinamakan polis. Polis
harus dibuat secara jelas karena polis merupakan dasar tuntutan bagi pihak ketiga. Pihak ketiga dianggap perlu mendapat perlindungan karena pihak ketiga mengalami kerugian akibat dari tertanggung dan berada dalam posisi yang lemah. Polis juga menegaskan mengenai sejauh mana
tanggung jawab perusahaan asuransi kepada pihak ketiga termasuk prosedur penyelesaian klaim. Untuk penyelesaian klaim kepada pihak ketiga, pihak tertanggung harus melapor terlebih dahulu kepada pihak penanggung dengan disertai dokumen-dokumen yang diperlukan seperti
apa yang tertulis di dalam polis.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)