Donctr organ yang dilakukan oleh seseorang yang masih hidup tentunya akan sangat berbeda prosedurnya dengan donororgan yang dilakukan oleh orang yang telah meninggal. Apabila si donor masih hidup, maka persetujuan Untuk melakukan donor dapat diberikan oleh orang yang bersangkutan itu sendiri. Namun beda halnya dengan orang yang telah meninggal duniadimana fiat untuk mendonorkan tubuhnya dapat dilakukan dengan camsalah satunya adalah dengan menuliskannya di dalam surat wasiat yang ia tinggalkan. Namun untuk proses eksekusi pengambilan organ yang didonorkan harus melalui persetujuan keluarga. Disinilah sering terjadi kendala dimana pihak keluarga dikarenakan satu dan lain hal, menolak untuk memberikan persetujuan pengambilan organ. Di dalam hal ini hanis dilihat manakah yang memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat antara wasiat yang ditingga[kan dengan penolakkan dan pihak keluarga. Apakah orang yang telah meninggal akanmewariskan hak membenikan persetujuan tersebut kepada ahli warisnya atautidak. |