Anda belum login :: 14 May 2025 15:28 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Donor Organ Dalam Bentuk Wasiat Dilihat Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Bibliografi
Author: SENDJAJA, JOHANES MARTIN ; DJAJA SURYA ATMADJA (Advisor)
Topik: Wasiat Donor Organ
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2477
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Donctr organ yang dilakukan oleh seseorang yang masih hidup tentunya akan sangat berbeda prosedurnya dengan donororgan yang dilakukan
oleh orang yang telah meninggal. Apabila si donor masih hidup, maka persetujuan Untuk melakukan donor dapat diberikan oleh orang yang bersangkutan itu sendiri. Namun beda halnya dengan orang yang telah meninggal duniadimana fiat untuk mendonorkan tubuhnya dapat
dilakukan dengan camsalah satunya adalah dengan menuliskannya di dalam surat wasiat yang ia tinggalkan. Namun untuk proses eksekusi
pengambilan organ yang didonorkan harus melalui persetujuan keluarga. Disinilah sering terjadi kendala dimana pihak keluarga dikarenakan satu
dan lain hal, menolak untuk memberikan persetujuan pengambilan organ. Di dalam hal ini hanis dilihat manakah yang memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat antara wasiat yang ditingga[kan dengan penolakkan dan pihak keluarga. Apakah orang yang telah meninggal akanmewariskan hak membenikan persetujuan tersebut kepada ahli warisnya atautidak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)