Anda belum login :: 22 Jul 2025 13:48 WIB
Halaman Awal
|
Logon
Hidden
»
Administrasi
»
Detil Koleksi
Detail Koleksi
Analisa Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Putusan Perkara Perdata Agama Reg. 51 K/AG/1999 Mengenai Hak Mewaris orang Yang Berbeda Agama.
Bibliografi
Author:
WARNI, RISNA
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Analisa Yurudis
;
Putusan Mahkamah Agung
;
Waris Beda Agama
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Risna Warni's Undergraduate Theses.pdf
(231,07KB;
26 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2476
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstrak
Perbedaan agama dalam suatu keluarga sebagai penghalang dalam pewarisan. Hal ini ditemui dalam beberapa perkara yang terjadi belakangan ini karena orang tua yang muslim tidak bisa mewariskan harta peninggalan pada anaknya yang
beragama non muslim meskipun yang tertinggal hanyalah anak hanya satusatunya. Hal tersebut disebutkan dalam Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan tersirat dalam Pasal 171 huruf b dan c serta Pasal 172 Kompilasi Hukum Islam. Perbedaan agama menjadi persoalan yang sangat sensitif karena menyangkut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Orang yang berbeda
agama tidak dapat mewaris dari orang tua yang muslim sering sekali dianggap sebagai hukuman atas perbedaan agama yang dipilihnya. Salah satunya yang terjadi dalam perkara Perdata Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.
51 K/AG/1999 Tentang Masalah Pewarisan Islam Antara Pewaris Muslim dengan Kerabat Non Muslim. Dalam permasalahannya, disebutkan bahwa Tergugat yang non muslim tidak dapat mewaris karena terhalang oleh agama. Akan tetapi hal
tersebut bukan berarti terhalang untuk mendapatkan harta peninggalan, hanya saja
terhalang untuk menjadi ahli waris. Tergugat yang non muslim tetap mendapatkan harta peninggalan dengan memakai wasiat. Cara itu dapat dilakukan
dengan tidak menyalahi ketentuan yang ada (Pasal 194-209 tentang wasiat dan 210-214 tentang hibah yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam). Wasiat atau hibah, dapat dilakukan untuk menempuh agar tetap mendapatkan harta
peninggalan dengan tidak menyalahi ketentuan dan dilakukan dengan syarat dan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam. Wasiat atau hibah lebih baik dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia agar tidak terjadi kesalahpahaman yang akan
menimbulkan persengketaan nantinya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0,09375 second(s)