Anda belum login :: 02 Jun 2025 21:58 WIB
Detail
BukuAspek Hukum Perikatan Dalam Hukum Perlindungan Konsumen : Studi Penerapan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Pre Project Selling Pada Pengembang PT. Kemang Pratama
Bibliografi
Author: DHITA, RIEFA WULAN ; Shofie, Yusuf (Advisor)
Topik: Pre Project Selling; Perikatan; Perlindungan Konsumen
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Riefa Wulan's Undergraduate Theses.pdf (302.1KB; 104 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2473
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sandang. Pangan dan Papan merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi manusia. Undang – undang yang mengatur tentang perumahan dan pemukiman diatur dalam Undang – Undang Nomor 4 tahun 1992. Dalam jual beli rumah banyak informasi yang menyesatkan konsumen, padahal konsumen terlanjur menandatangani klausula Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Konsumen
hanya mendapat penjelasan secara lisan dari pengembang. Kondisi seperti ini, tentunya sangat merugikan konsumen. Pada klausula PPJB tersebut terdapat klausula bahwa bila konsumen tidak menandatangani PPJB sesuai jadwal maka uang pesanan akan hangus, padahal pada saat pameran tidak pernah memperlihatkan klausula PPJB tersebut. Kerugian lain yang dialami konsumen
adalah penyerahan rumah yang tidak sesuai jadwal atau spesifikasi rumah yang tidak sesuai janji. Pemasaran rumah yang banyak terjadi pada saat ini adalah dengan cara Pre Project Selling, yaitu menjual suatu bangunan yang obyeknya ada dimasa mendatang. Pre Project Selling selama ini belum memberikan kepastian hukum bahwa lokasi pembangunan sudah menjadi milik pengembang, karena pengembang baru memiliki izin prinsip, izin lokasi dan izin mendirikan
bangunan (IMB), akibat dari penjualan Pre Project Selling ini banyak konsumen yang dirugikan. Untuk mencegah dari berbagai macam yang dirugikan oleh
konsuman maka diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap konsumen, adapun perlindungan hukum terhadap konsumen ini adalah dengan cara
pengembang memberikan jaminan – jaminan kepada konsumen agar konsumen merasa terlindungi. Jaminan – jaminan ini berfungsi juga untuk memupuk rasa kepercayaan konsumen kepada pengembang. Tidak hanya pengembang saja yang harus bertindak dalam mengantisipasi kerugian – kerugian yang diderita konsumen, akan tetapi konsemen juga dapat bertindak dengan cara: sebelum menandatangani surat pemesanan, meminta pengembang untuk mencantumkan secara tertulis janji – janji yang diberikan pengembang pada surat pemesanan, baru setelah itu menandatanganinya, selain itu konsuman juga dapat meminta agar pengembang menambahkan klausula – klasula yang mengamankan posisi
konsumen secara hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)