Anda belum login :: 24 Apr 2025 11:34 WIB
Detail
BukuAnalisa Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Mengenai Rujuk dan Iddah Dalam Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia
Bibliografi
Author: CANTIKA, REFNITA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Analisa Putusan Rujuk dan Iddah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Refnita's Undergraduate Theses.pdf (241.78KB; 24 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2467
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kata rujuk berasal dari kata raj’ah artinya kembali yaitu melanjutkan hubungan suami istri selama dalam masa iddah (menunggu) akibat talak.
Adapun akibat hukum dari rujuk yang paling nyata adalah sahnya kembali hubungan suami istri tersebut. Manfaat terbesar rujuk adalah sebagai
jembatan bagi perkawinan yang terputus karena perceraian (talak). Sedangkan iddah adalah perhitungan atau masa tunggu bagi wanita
untuk melakukan perkawinan setelah terjadinya perceraian. Akibat hukum rujuk antara lain hubungan biologis suami istri menjadi sah (halal),
timbul hak dan kewajiban suami istri, akibat hukum rujuk terhadap kekayaan adalah status harta masing-masing suami dan istri menjadi harta
bawaan dan mereka berhak mengawasi dan menggunakan hartanya kecuali ada perjanjian,hubungan kekeluargaan kembali seperti semula yaitu pada saat sebelum terjadinya perceraian. Sedangkan akibat hukum iddah adalah
akibat hukum yang berkenaan dengan hak dan kewajiban bekas istri. Di Pengadilan Agama pelaksanaan yang terkait dengan rujuk dan iddah
tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang ada dalam teori yang masih berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kompilasi Hukum Islam, bahwa rujuk harus dengan persetujuan kedua belah pihak dan mengenai nafkah iddah juga sesuai dengan yang dijelaskan dalam teori Hukum Perkawinan Islam bahwa akibat hukum iddah, wanita berhak mendapatkan nafkah iddah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)