Anda belum login :: 18 Jul 2025 23:59 WIB
Detail
BukuAnalisa Hukum Asas Good Faith Dalam Perjanjian Umum Terhadap Penerepan Asas Utmost Good Faith Dalam Perjanjian Asuransi Berkaitan Dengan Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Asuransi
Bibliografi
Author: PANGGABEAN, STEPHANIE R P ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Perjanjian; Utmost Good Faith; Perjanjian Asuransi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Stephanie R.P's Undergraduate Theses.pdf (293.51KB; 126 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2461
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam sistem hukum Indonesia, hukum asuransi tidak berdiri sendiri, tetapi berada dalam keseluruhan sistem hukum Indonesia. Secara yuridis, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu bentuk perjanjian antara penanggung dengan tertanggung dengan menerima suatu premi untuk
memberikan penggantian atas kerugian, kerusakan ataupun hilangnya keuntungan yang diharapkan. Sebagai suatu perjanjian, maka pada dasarnya asuransi merupakan hubungan timbal-balik para pihak. Walaupun syarat sahnya perjanjian asuransi mengikuti ketentuan Pasal 1320 BW, namun ada perbedaan mendasar berhubungan dengan penerapan asas itikad baik (Good Faith) dalam perjanjian perdata secara umum dengan penerapan asas itikad baik yang sempurna (Utmost Good Faith) dalam perjanjian asuransi, terutama yang berhubungan dengan implikasinya. Penerapan asas Utmost Good Faith menjadi aspek paling
mendasar dalam perjanjian asuransi, yakni itikad baik yang teramat baik ataupun kejujuran yang sempurna, yaitu prinsip saling percaya antara
penanggung dan tertanggung. Terkesan bahwa itikad baik yang diterapkan dalam perjanjian asuransi sama dengan itikad baik yang diterapkan dalam perjanjian umum. Namun dalam prakteknya kedua hal tersebut mempunyai implikasi yang sangat berbeda dan akan sangat merugikan jika
para pihak dalam perjanjian asuransi tidak memahami secara mendalam arti daripada asas Utmost Good Faith yang sesungguhnya. Maka
pembahasan sekitar pelaksanaan dan akibat hukum penerapan asas Utmost Good Faith sangat relevan, termasuk dalam hal ini adalah kaitannya
dengan Penanggung (Perusahaan Asuransi). Pembahasan masalah penerapan asas tersebut sekaligus dapat memberikan indikator pembeda
antara perjanjian perdata secara umum dengan perjanjian asuransi, yang mana dalam prakteknya belum banyak dipahami.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)