Anda belum login :: 13 May 2025 13:40 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Hukum Perkawinan Khonghucu Sebelum dan Sesudah Dikeluarkannya Intruksi Menteri Agama RI No.1 Tahun 2006 Tentang Sosialisasi Status Perkawinan, Pendidikan, dan Pelayanan Terhadap Penganut Agama Khonghucu
Bibliografi
Author: YANTI, ENDANG NOVI ; Basuki, Zulfa Djoko (Advisor)
Topik: Sosialisasi Perkawinan Khonghucu yang telah diakui
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Endang Novi's Undergraduate Theses.pdf (172.09KB; 12 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2458
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Berdasarkan Penetapan Presiden No.1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tanggal 27 januari 1965 pada pasal 1 menyatakan agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu bertentangan dengan adanya Surat Edaran (SE) Mendagri No.477 Tahun 1978 yang menyatakan bahwa agama resmi yang diakui oleh pemerintah hanya lima, yakni Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, dan Buddha, maka secara hukum, perkawinan berdasarkan agama Khonghucu atau agama
lain diluar lima agama resmi itu dianggap tidak sah. Kemudian pada tanggal 17 Januari 2000 dikeluarkan Kepres No 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Inpres No 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat China yang disertai pencabutan Surat Edaran Mendagri No.477 Tahun 1978. Pada tanggal 24 january
2006 telah dikeluarkan pula Surat Keputusan Menteri Agama No.MA/12/2006 tanggal 24 Januari 2006 tentang penjelasan mengenai status perkawinan menurut Agama Khonghucu. Untuk mendukung surat keputusan Menteri Agama dan Intruksi Menteri Agama tersebut oleh Mendagri dikeluarkannyalah Intruksi Menteri Agama
RI No.1/2006 tentang sosialisasi status perkawinan, pendidikan dan pelayanan terhadap penganut agama Khonghucu, yang diperkuat lagi dengan adanya Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan pasal 64 ayat 2 yaitu
Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)