Praktik bedah plastik dalam dunia kedokteran mempunyai sifat perjanjian terapeutik yang berbeda dengan praktik kedokteran lain pada umumnya. Pada umumnya praktik kedokteran menerapkan perjanjian usaha (inspanning verbintennis) dimana yang diperjanjikan adalah usaha atau upaya maksimal oleh kedua belah pihak untuk mencapai tujuan yang disepakati. Jika pada akhir perjanjian, hasil yang didapat tidak sesuai harapan, maka pihak yang dianggap bersalah dinilai upayanya dalam mencapai hasil tersebut. Jika upaya sudah dilaksanakan secara maksimal, dan hasilnya tetap jelek, maka ia tidak dapat dipersalahkan. Pada praktik bedah plastik diterapkan perjanjian hasil (resultaat verbintennis) dimana seorang dokter diperkenankan untuk memperjanjikan hasil dari suatu tindakan medis. Implikasi hukumnya adalah seorang dokter harus mencapai hasil yang telah diperjanjikan kepada pasien sebelum dilakukan tindakan medis tersebut. Apabila ia gagal untuk mencapai hasil tersebut, maka ia dapat digugat atas dasar wanprestasi karena dokter telah lalai untuk memenuhi prestasinya dalam mencapai suatu hasil. Gugatan hukum atas seorang dokter dapat diajukan dengan dasar wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau kelalaian. Namun ada baiknya segala sengketa dokter pasien yang terjadi diselesaikan melalui proses mediasi sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan hubungan baik dokter pasien dapat tetap terjadi. |