Anda belum login :: 02 Jun 2025 21:58 WIB
Detail
BukuKendala Dalam Penuntutan Tindak Pidana Oleh Korporasi
Bibliografi
Author: JENE, ALFONSUS ALBET ; Sriyanto, Ignatius (Advisor)
Topik: Kendala Penuntutan Koorporasi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Alfonsus Albert Jene's Undergraduate Theses.pdf (193.85KB; 48 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2451
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Alasan dan Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana hukum di Negara kita ini Indonesia mengatur tentang kasus pidana yang telah dilakukan oleh korporasi, serta untuk menganalisa kendala – kendala dalam proses penuntutan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Dari hasil analisa penulis menemukan kendala – kendala yang terjadi dalam praktek di lapangan untuk menuntut kasus pidana yang
dilakukan oleh korporasi, kendala – kendala tersebut berasal dari pihak individual dari para jaksa penuntut atau penuntut umum itu sendiri
mengenai kapasitas dan kemampuan jaksa untuk merumuskan suatu masalah dan menganalisa suatu kasus tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, kendala lainnya berasal dari kurangnya kerjasama dari pihak jaksa penuntut atau penuntut umum dengan pihak lain diluar bidang hukum yang dapat memberikan informasi mengenai kasus pidana yang
dilakukan oleh korporasi ini dan kendala yang terakhir adalah mengenai kurangnya sosialisasi penjatuhan hukuman pidana terhadap korporasi.
Dapat di simpulkan bahwa ternyata kendala – kendala dalam penuntutan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi berasal dari dalam dan luar aparat pemerintah yang bertugas untuk melakukan penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)