Hubungan antara produsen dan konsumen menempatkan konsumen pada posisi lemah. Dimana informasi produk yang diperoleh oleh konsumen hanya berdasarkan itikad baik dari pelaku usaha. Hal ini akan sangat merugikan konsumen bilamana produsen yang menginginkan keuntungan yang sebesarbesarnya tidak jujur dalam melakukan usahanya sehingga menyebabkan akibat yang fatal bagi konsumen. Sebagaimana yang kita ketahui pangan merupakan salah satu dari tiga kebutuhan primer manusia. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang juga didorong oleh maraknya arus globalisasi, sehingga menyebabkan kemajuan di bidang industri semakin pesat, terutama industri pangan. Hal ini jugalah yang memicu munculnya produk makanan dan minuman olahan dalam kemasan. Dimana proses pembuatan produk pangan tersebut tidak dipahami oleh masyarakat luas. Hanya saja kepraktisan, dan efisiensi waktu dari produk-produk pangan kemasan tersebut membuat masyarakat tergiur untuk mengkonsumsinya. Sengketa konsumen yang terjadi pada P.D. Sari Harum Cangkir Mas terjadi karena P.D. Sari Harum Cangkir Mas tidak mencantumkan label kadaluwarsa pada kemasan saus sambal yang diproduksinya. Hal ini sangat merisaukan, dikarenakan keberadaan tanggal kadaluwarsa sangatlah penting untuk diketahui konsumen. karena produk yang telah kadaluwarsa tidak hanya mempengaruhi kesehatan manusia sebagai konsumen, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan atau nyawa manusia itu sendiri. Mengingat kondisi konsumen yang semata-mata tergantung pada informasi yang diberikan dan disediakan oleh pelaku usaha, maka kelalaian P.D. Sari Harum Cangkir Mas yang tindak mencantumkan tanggal kadaluwarsa pada kemasan saus sambalnya adalah perbuatan ceroboh yang dapat dituntut secara hukum. |