Anda belum login :: 29 Apr 2025 02:45 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Status Hukum Anak yang Dilahirkan Melalui Program Inseminasi Buatan dengan Menggunakan Surrogate Mother di Indonesia
Bibliografi
Author:
PUICHA, MARICHICHA
;
Halomoan, Kristianto Pustaha
(Advisor)
Topik:
Status Hukum Anak
;
Surrogate Mother
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Marichicha Puicha's Undergraduate Theses.pdf
(267.68KB;
52 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2447
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Memiliki anak adalah dambaan bagi setiap pasangan suami isteri, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa ada keadaan dimana seorang isteri tidak dapat mengandung karena adanya kelainan pada rahim sang isteri. Teknologi kedokteran telah menemukan program bayi tabung yang dalam perkembangannya dapat dilakukan dengan menggunakan surrogate mother. Surrogate mother adalah seorang wanita yang mengadakan perjanjian (gestational agreement) dengan pasangan suami isteri dimana dalam perjanjian tersebut si wanita bersedia mengandung benih dari pasangan suami isteri infertil tersebut dengan suatu imbalan tertentu. Di Indonesia, peraturan mengenai bayi tabung diatur secara umum dalam pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 72 / Menkes / Per / II / 1999 tentang Penyelenggaraan teknologi Reproduksi Buatan. Dari kedua peraturan tersebut dengan jelas dikatakan bahwa praktek surrogacy dilarang pelaksanaannya di Indonesia, hal ini dipertegas dengan adanya sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi yang melakukan ( pasal 82 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ). Akan tetapi jika si pasangan suami isteri melakukan praktek surrogacy di luar negeri yang mengizinkan praktek tersebut dan kemudian anak yang lahir dari praktek surrogacy itu dibawa ke Indonesia maka akan menimbulkan permasalahan hokum mengenai status anak tersebut. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur mengenai status anak yang lahir dari praktek surrogacy, dan tidak ada peraturan yang dapat mengakomodasi apabila terjadi konflik, hal ini memang belum terjadi di Indonesia tetapi bukan berarti Indonesia dapat menutup mata atas permasalahan ini, karena permasalahan praktek
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)