Dalam konsep nasional mengenai suatu pers yang merdeka, bebas dan bertanggungjawab perlu ditumbuhkan suatu teori pers baru mengenai tanggung jawab sosial (social responsibility). Media massa perlu meneguhkan perannya sebagai pemelihara ruang dialog, ruang yang memungkinkan semua kelompok masyarakat berpikirjernih dan bertindak sebagai warga bangsa dan manusia yang merdeka dan bertanggungjawab. Kebebasan pers saat mi sering diartikan sebagai kebebasan yang mutlak dan tanpa batas. Sehingga memunculkan beberapa ekses (suatu peristiwa yang melampaui batas) yang cukup rawan. Ekses kebebasan pers, antara lain berupa: Pencemaran nama baik, menimbulkan pemikiran yang negatif bagi pembaca, memelintir info yang sebenamya dan salah kutip. Seringkali terjadi beberapa oknum pers dalam menyampaikan informasi didorong oleh motivasi komersil ataupun untuk menaikan rating media dan tidak lagi memperhatikan aspek-aspek lain yang ada didalam masyarakat, khususnya aspek hukum. Peraturan mengenai penghinaan yang dilakukan oleh pers dalam pemberitaannya berdasarkan KUHP adalah pasal 310 ayat (2), 311, 315, dan berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers adalah Pasal 18 ayat (2). Pers hams memperhatikan ketentuan dan peraturan hukum yang ada dalam menyajikan berita, baik dalam UU maupun Kode Etik. Hams ada interaksi antara pers, pemerintah, dan masyarakat terkait dalam cita interaksi yang positif dan membawa bagi semua pihak agar pers jugaselalu bisa menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran. |