Anda belum login :: 01 May 2025 16:19 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Pekerja dalam Kasus Kepailitan Suatu Perusahaan
Bibliografi
Author: CHRISTIE, NATASIA ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Buruh dan Kepailitan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Natasia Christie's Undergraduate Theses.pdf (209.56KB; 57 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2443
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kepailitan merupakan putusan Pengadilan Niaga yang meletakkan seluruh harta dari seorang debitur pailit dalam status sita umum. Ada beberapa jenis tingkatan hak kreditur yang dikenal di Indonesia, kreditur yang memegang jaminan kebendaan (yaitu; jaminan berupa Hak Tanggungan, Gadai dan Fidusia) diakui secara tegas sebagai kreditur yang mempunyai hak preferensi eksklusif terhadap jaminan kebendaan yang dimilikinya. Oleh karena itu, mereka dikenal dengan sebutan kreditur separatis yang mempunyai hak eksekusi langsung terhadap jaminan kebendaan yang diletakkan oleh debitur
kepadanya untuk pelunasan piutang terhadap debitur tersebut. Aturan tadi dihadapkan dengan hak istimewa yang dimiliki oleh buruh berdasarkan pasal 95 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi pemberian hak untuk didahulukan seperti yang diatur dalam pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan tidak dapat diartikan sebagai hak yang lebih tinggi dari hak kreditur separatis. Menurut penulis isi dari UU No. 13 tahun 2003 sebenarnya memang sudah berpihak pada buruh, akan tetapi penulis menganggap hal itu belum dapat dijadikan dasar sebagai perlindungan hukum yang memadai bagi buruh. Penerapan aturan-aturan di dalam UU No. 13 tahun 2003 menjadi kurang kuat manakala isinya bertabrakan dengan UU yang lain, dalam hal ini UU No. 37 tahun 2004. Kepailitan suatu perusahaan akan berdampak buruk terhadap perlindungan hak dan masa depan dari para pekerjanya. Akan tetapi, upaya untuk mengatasinya akan lebih baik dilakukan dengan secara serius membangun lembaga penjaminan ataupun asuransi yang
menjamin kepastian hak-hak dari buruh tersebut untuk dibayar dalam hal perusahaan tempatnya bekerja dipailitkan, daripada harus menghancurkan
lembaga penjaminan yang telah menjadi bagian pembangunan lingkungan berbisnis yang baik di Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)