Anda belum login :: 30 Apr 2025 16:56 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Corporate Social Responsibility Pada PT Freeport Indonesia Berdasarkan UU No 40 Tahun 2007
Bibliografi
Author: DAMAYANTI, KEZIA MARHIRAS ; Sardadi, Johanes (Advisor)
Topik: CSR; Penerapan; Indonesia
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Kezia Marhiras Damayanti's 1 Undergraduate Theses.pdf (452.2KB; 19 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2441
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Peran aktif dunia usaha sangat diharapkan dalam upaya memajukan perekonomian di negara ini. Ada berbagai macam bentuk kegiatan usaha yang
terdapat di Indonesia, dan salah satu pihak yang menjalankan kegiatan usaha ini adalah perseroan terbatas, atau yang biasanya disebut dengan perusahaan. Demi memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya, suatu perusahaan biasanya
seringkali tidak mempedulikan lingkungan sekitarnya, sehingga mengakibatkan masyarakat setempat merasa dirugikan. Berdasarkan alasan-alasan inilah, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 74 yang mengatur tentang tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan dari suatu perusahaan, pemerintah
berharap hubungan yang baik antara suatu perusahaan dengan lingkungan sekitarnya dapat terwujud. Tanggung jawab lingkungan dan tanggung jawab sosial ini biasa dikenal dengan istilah corporate social responsibility (CSR).
Pelaksanaan CSR secara konsisten dalam jangka waktu panjang akan menimbulkan rasa penerimaan akan kehadiran perusahaan. Kondisi seperti inilah
yang nantinya akan dapat memberikan keuntungan ekonomi bisnis bagi perusahaan yang bersangkutan. Meski belum ada peraturan yang secara khusus mengatur tentang CSR, namun sudah ada beberapa perusahaan yang telah
melaksanakan CSR ini. Salah satu buktinya adalah PT Freeport Indonesia(PTFI). Walaupun CSR baru diwajibkan pada tahun 2007, namun PTFI telah
melaksanakan CSR ini sejak tahun 1991. Program ini dikhususkan oleh PTFI terhadap masyrakat tujuh suku yang tinggalnya berdekatan dengan PTFI. Meski hingga saat ini, PTFI masih sulit untuk melakukan pendekatan dengan masyarakat setempat, akan tetapi PTFI dapat membuktikan bahwa dengan melaksanakan CSR, perusahaan ini tetap bisa bertahan sampai hari ini dan
memberikan dampak bagi Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)