Seiring perkembangan jaman, pengguna jasa angkutan penerbangan semakin meningkat. Peningkatan tersebut juga seharusnya diikuti dengan peningkatan kualitas keselamatan, pelayanan, maupun keamanan penerbangan. Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) di Bawah Direktorat Jendral Perhubungan Udara, merupakan pihak yang berperan utama dalam mengeluarkan Sertifikat Kelaikan Udara. Tahun 2007 tercatat tidak kurang dari 23 kecelakaan penerbangan yang terjadi. Jika terjadi kecelakaan, maka diterapkan prinsip tanggung jawab mutlak terhadap maskapai penerbangan. Sehingga beban pembuktian ada pada maskapai penerbangan. Hubungan hukum antara DSKU dengan perusahaan penerbangan hanya terbatas pada saat DSKU sudah melakukan certified terhadap pesawat tersebut. Selama DSKU belum mengeluarkan surat kelaikan untuk terbang dan pesawat tersebut tetap melakukan penerbangan, maka hal itu adalah diluar tanggung jawab dari DSKU. Sebaliknya, apabila DSKU telah menyatakan bahwa pesawat laik untuk terbang, kemudian terjadi suatu kecelakaan padahal terdapat komponenkomponen dalam pesawat tersebut yang ditemukan merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan, maka DSKU dapat dimintai tanggung jawabnya karena dianggap lalai dalam melakukan tugasnya serta menyebabkan kecelakaan yang sangat fatal terhadap penumpang. Jika terbukti bahwa bahwa sebuah maskapai penerbangan menerbangkan sebuah pesawat yang belum atau tidak lulus untuk mendapatkan CoA dan ternyata terjadi kecelakaan, maka maskapai penerbangan tersebut bertanggung jawab secara penuh terhadap kecelakaan yang terjadi. Kecuali jika maskapai penerbangan tersebut dapat membuktikan sebaliknya. |