Anda belum login :: 07 Jun 2025 12:13 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab Perdata Maskapai Penerbangan Terhadap Pesawat Tidak Layak Terbang Yang Berpotensi Menimbulkan Resiko Kecelakaan Terhadap Penumpang
Bibliografi
Author: SEKARTAJI, ANGGIA ; Pangaribuan, Rosa Agustina (Advisor)
Topik: Tanggung Jawab Penerbangan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Anggia Sekartaji's Undergraduate Theses.pdf (393.29KB; 14 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2434
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Seiring perkembangan jaman, pengguna jasa angkutan penerbangan semakin meningkat. Peningkatan tersebut juga seharusnya diikuti dengan peningkatan kualitas keselamatan, pelayanan, maupun keamanan penerbangan. Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) di Bawah Direktorat Jendral Perhubungan Udara, merupakan pihak yang berperan utama dalam mengeluarkan Sertifikat Kelaikan Udara. Tahun 2007 tercatat tidak kurang dari 23 kecelakaan
penerbangan yang terjadi. Jika terjadi kecelakaan, maka diterapkan prinsip tanggung jawab mutlak terhadap maskapai penerbangan. Sehingga beban
pembuktian ada pada maskapai penerbangan. Hubungan hukum antara DSKU dengan perusahaan penerbangan hanya terbatas pada saat DSKU sudah
melakukan certified terhadap pesawat tersebut. Selama DSKU belum mengeluarkan surat kelaikan untuk terbang dan pesawat tersebut tetap
melakukan penerbangan, maka hal itu adalah diluar tanggung jawab dari DSKU. Sebaliknya, apabila DSKU telah menyatakan bahwa pesawat laik untuk terbang, kemudian terjadi suatu kecelakaan padahal terdapat komponenkomponen
dalam pesawat tersebut yang ditemukan merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan, maka DSKU dapat dimintai tanggung jawabnya karena dianggap lalai dalam melakukan tugasnya serta menyebabkan kecelakaan yang
sangat fatal terhadap penumpang. Jika terbukti bahwa bahwa sebuah maskapai penerbangan menerbangkan sebuah pesawat yang belum atau tidak lulus untuk mendapatkan CoA dan ternyata terjadi kecelakaan, maka maskapai penerbangan
tersebut bertanggung jawab secara penuh terhadap kecelakaan yang terjadi. Kecuali jika maskapai penerbangan tersebut dapat membuktikan sebaliknya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)