Anda belum login :: 30 Apr 2025 12:23 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Implementasi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Di Dalam Perjanjian Waralaba Benih Kelapa Sawit Hidrida
Bibliografi
Author:
AKBAR, RAKHMANIAR WIRAWAN
;
Hadiarianti, Venantia Sri
(Advisor)
Topik:
Perjanjian
;
Waralaba
;
Benih
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rakhmaniar Wirawan Akbar's Undergraduate Theses.pdf
(240.63KB;
13 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2430
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Indonesia adalah Negara yang memiliki kekayaan hayati sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini menyebabkan Indonesia menjadi Negara agraris yang mempunyai sektor perkebunan dan pertanian yang luas. Salah satu hasil perkebunan yang potensial di Indonesia adalah kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit dengan benih hibridanya membawa devisa besar untuk Negara. Dan untuk
lebih memudahkan pemasaran benih kelapa sawit hibrida ke seluruh wilayah Indonesia digunakan perjanjian waralaba. Namun pada kenyataannya, benih kelapa sawit hibrida yang digunakan selama ini ternyata tidak memiliki Perlindungan Varietas Tanaman karena terlambat mendaftarkan. Sehingga, bagaimana perjanjian waralaba benih kelapa sawit hibrida dapat direalisasikan
tanpa ada perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual yang melekat pada benih
itu. Berdasarkan alasan di atas, timbul permasalahan yang diangkat oleh penulis
yaitu, bagaimana seharusnya penerapan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba terhadap perjanjian waralaba benih kelapa sawit hibrida ? Dan bagaimana pula upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa
yang timbul dari perjanjian waralaba benih kelapa sawit hibrida tersebut? Untuk menjawab bermasalahan di atas penulis menggunakan metode yuridis dan normatif dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi
lapangan dengan tujuan agar terlaksananya peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berkaitan dengan perjanjian waralaba benih kelapa sawit hibrida. Dalam penulisan ini dapat diketahui bahwa Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba memberikan ketentuan bahwa setiap objek waralaba harus memiliki Hak atas Kekayaan Intelektual.
Sehingga dengan demikian, objek benih kelapa sawit hibrida yang belum memiliki Hak atas Kekayaan Intelektual tidak dapat diwaralabakan. Namun, dapat menjadi pelajaran bagi pemulia benih selanjutnya untuk mendaftarkan
Perlindungan Varietas Tanaman terhadap benihnya yang baru agar dapat diwaralabakan. Dan untuk sengketa yang timbul dapat diselesaikan melalui
arbitrase atau pengadilan sesuai perjanjian waralaba. Dengan ini, maka setiap objek yang akan diwaralabakan harus memenuhi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.0625 second(s)