Kebutuhan konsumen Indonesia akan jasa telekomunikasi khususnya telekomunikasi selular sudah sangat tinggi, namun di dalam pelaksanaan perdagangan jasa telekomunikasi ini sering kali terjadi sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Hal ini disebabkan karena tingginya tingkat persaingan antara pelaku usaha dibidang penyediaan jasa telekomunikasi untuk kartu pra bayar dalam menetapkan tarif penyediaan jasa telekomunikasi tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen pengguna jasa tersebut. Di mana apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, maka yang lebih sering dirugikan posisinya adalah konsumen, dalam hal ini, konsumen berada pada posisi yang lemah. Oleh karena itu, dalam menuntut ganti kerugian yang telah dialaminya, konsumen dapat menyelesaikannya dengan 2 (dua) cara yaitu penyelesaian melalui pengadilan yang diajukan ke lembaga peradilan melalui proses litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan dalam rangka mencapai tujuan yang dapat meminimalisir kerugian yang dialami konsumen dan dapat menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha secara cepat, tepat, dan murah biayanya. |