Anda belum login :: 12 Jun 2025 20:14 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Pemberian Kredit Pada Pengusaha Mikro Oleh PT Bank Perkreditan Rakyat Cicurug Bumi Asih
Bibliografi
Author: PUTRI, YUNISIA DWI ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Kredit; Pengusaha Mikro; Bank Perkreditan Rakyat.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yunisia Dwi Putri's Undergraduate Theses.pdf (237.3KB; 18 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2422
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Banyak pengusaha mikro yang memiliki masalah permodalan dalam mendirikan sebuah usaha. Solusi yang tepat untuk hambatan tersebut adalah dengan pemberian kredit. Pada umumnya,
pemberian kredit dilakukan oleh bank. Dalam hal ini yang difokuskan adalah peranan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) dalam pemberian kredit kepada usaha kecil dan mikro. Salah satu cabang
BPR yang melaksanakannya adalah PT. Bank Perkreditan Rakyat Cicurug Bumi Asih. Hal-hal yang ingin diangkat di dalamnya antara lain jenis kredit bagi pengusaha mikro, jaminan kredit yang
diberikan oleh pengusaha mikro, dan mekanisme pengikatan kredit antara PT. Bank Perkreditan Rakyat Cicurug Bumi Asih dengan pengusaha mikro. Kredit yang diberikan oleh BPR tersebut
diarahkan kepada tujuan produktif, khususnya untuk kebutuhan modal kerja. Jenis kredit yang disediakan dan ditujukan kepada pengusaha mikro adalah Kredit Prima. Kredit Prima disediakan
bagi mereka yang memang membutuhkan dana. Jaminan kredit yang diberikan oleh pengusaha mikro kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Cicurug Bumi Asih adalah BPKB mobil pribadi, mobil
angkot, truk, dan sepeda motor yang merupakan dokumen pendukung dari jaminan barang bergerak, yaitu mobil (kendaraan) atau kendaraan bermotor lainnya, dan jaminan kredit berbentuk
sertifikat tanah dan bangunan yang merupakan dokumen pendukung dari jaminan barang tidak bergerak, yaitu tanah dan bangunan. Setiap pemberian fasilitas kredit kepada nasabah harus
dilakukan pengikatan kredit, dengan tujuan untuk menghindari dan mengikat debitur bilamana mereka melakukan wanprestasi. Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian kredit hingga
pengikatan kredit harus memasukkan aspek yuridis agar dapat terlaksana dengan baik dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)