Anak sumbang adalah anak yang lahir dari hasil hubungan antara pria dan wanita yang masih berhubungan kerabat dekat. Ada anak sumbang yang lahir di dalam perkawinan yang sah. Ada pula yang lahir di luar perkawinan. Jika anak sumbang lahir di dalam perkawinan yang sah, maka terhadap hak warisnya tidak menjadi masalah. Sedangkan bagi anak sumbang yang lahir di luar perkawinan, kedudukannya terhadap ayah biologisnya membingungkan. Hal itu menyebabkan hak warisnya juga tidak jelas. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa anak sumbang hanya berhak atas nafkah seperlunya. Sedangkan Kompilasi Hukum Islam malah tidak menyebutkan sama sekali adanya nafkah atau warisan bagi anak sumbang. Namun, baik Kompilasi Hukum Islam maupun Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hubungan mewaris termasuk ke dalam hubungan keperdataan, sehingga anak sumbang memiliki hak mewaris dari ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan hubungan mewaris dengan ayah biologisnya tidak jelas. Meskipun demikian, masih ada peluang bagi anak sumbang untuk dapat memperoleh warisan dari ayah biologisnya. Menurut KUH Perdata yaitu dengan cara penggantian, penunjukkan ahli waris, dan hibah wasiat. Sedangkan menurut KHI dengan cara penggantian dan hibah wasiat Selain itu, semasa hidupnya, ayah biologis anak sumbang dapat memberikan hibah. |