Dalam perspektif filosofis hukum penegakan terhadap pelanggaran hukum, illegal logging bermuara pada terciptanya keteraturan dan ketertiban hukum pengelolaan kelestarian dan pemanfaatan hutan secara berkesinambungan. Dalam kajian empiris persoalan penegakan hukum illegal logging terjadi sejak dibukanya akses pengusahaan dan pemungutan hasil hutan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1970 jo Undang-Undang No 5 Tahun 1967, kendati jauh sebelumnya terjadi juga praktek illegal logging namun kasus ini masih dalam kemasan moral dan adat. Belakangan dengan adanya sejumlah piranti hukum persoalan penegakan kasus ini masih dinilai lemah karena berhadaphadapan dengan orientasi dan perilaku menyimpang dari kalangan penebang liar yang ditimpali dengan tumpang tindihnya produk hukum Perpu No. 1 Tahun 2004, Keppres No. 41 Tahun 2004, Inpres No. 4 Tahun 2005 dan PP No. 2 Tahun 2008 yang mengakibatkan lemahnya upaya penegakan hukum illegal logging disamping itu banyaknya pelanggaran terhadap ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku dan berbagai hambatan sumber dana dan daya yang ada. Karena itu, untuk mendekatkan konstruks keteraturan dan ketertiban penegakan hukum atas kasus illegal logging yang menjadi harapan masyarakat, bangsa dan negara melalui beberapa tawaran konstruktif ditujukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam penegakan hukum illegal logging kedepan. |