Anda belum login :: 23 Apr 2025 13:30 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kedudukan Hukum, dan Hak Mewaris Anak Adopsi Dalam Perceraian Orang Tua Angkat Ditinjau Dari Segi Hukum Perdata
Bibliografi
Author:
SANTY
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Hak Mewaris Anak Adopsi
;
Perceraian Orang Tua Angkat
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Santy's Undergraduate Theses.pdf
(247.13KB;
53 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2408
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam suatu hubungan perkawinan , kadang kala pasangan suami istri tidak dapat memiliki anak karena berbagai alasan salah satunya adalah alasan kesehatan . Karena itu mereka mengambil alternatif lain yaitu dengan mengadopsi seorang anak . Dalam pengangkatan anak , prinsip utama yang harus selalu diperhatikan adalah prinsip kepentingan terbaik bagi anak angkat . Berdasarkan prinsip tersebut maka semua tindakan yang berkaitan dengan anak angkat wajib mengutamakan hal tersebut . Permasalahan apapun yang muncul berkaitan dengan anak angkat pun wajib mengutamakan prinsip tersebut , termasuk permasalahan – permasalahan ketika terjadi perceraian dalam perkawinan orang tua angkatnya . Dalam perceraian orang tua angkatnya , kedudukan hukum dari si anak angkat adalah tetap merupakan anak dari kedua orang tua angkatnya . Kedua orang tua angkat tersebut juga berkewajiban untuk tetap membiayai kehidupan anak angkat Selain permasalahan tersebut , permasalahan lain yang juga muncul dari akibat perceraian adalah mengenai hak asuh anak angkat . Pengaturan mengenai hak asuh anak angkat juga harus tetap mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak , dimana hak asuh seorang anak angkat akan diberikan kepada orang tua yang benar – benar dapat merawat , membiayai , dan juga menjadi teladan yang baik bagi anak angkat . Akibat hukum pengangkatan anak dalam hukum perdata adalah anak tersebut menjadi seperti anak kandung dari orang tua angkatnya , jadi dengan dilakukannya pengangkatan anak / adopsi maka akan timbul suatu hubungan hukum dalam keluarga antara anak yang diadopsi dengan orang tua yang mengadopsi , salah satu hubungan hukum tersebut adalah dalam hal pewarisan karena ituanak angkat juga berhak untuk menjadi ahli waris .
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)