Anda belum login :: 26 Jul 2025 21:26 WIB
Detail
BukuPornografi Dalam Media Massa Ditinjau Menurut Hukum Pidana
Bibliografi
Author: BENADI, HANS ; Sembiring, Tjipta (Advisor)
Topik: Pornografi Di Media Massa
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Hans Benardi's Undergraduate Theses.pdf (259.04KB; 53 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2398
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pornografi adalah pelacuran dalam bentuk gambar yang bertujuan untuk membangkitkan nafsu birahi seseorang. Media Massa adalah sarana/ alat untuk menyampaikan informasi, gagasan, iklan, pendidikan, dan hiburan kepada masyarakat luas. Penyebaran pornografi bisa terjadi melalui media
massa secara terselubung, baik melalui film, sinetron, situs internet, dan majalah. Tetapi untuk menentukan suatu sajian di media massa merupakan pornografi, perlu dilihat dulu bentuk kejahatan pornografi itu seperti apa?.
Kemudian baru bisa dilakukan penegakkan hukum terhadap sajian media tersebut. Jika termasuk ke dalam ruang lingkup hukum pidana, tentu harus
diproses secara pidana. Kejahatan pornografi meliputi gambar telanjang yang ditujukan untuk membangkitkan nafsu birahi, aktifitas seksual
seseorang yang ditayangkan di media massa, tulisan yang dengan sengaja menceritakan hubungan seksual, dan harus mengandung unsur cabul bukan erotika. Karena erotika adalah gairah seksual yang merupakan kodrat alamiah dari setiap manusia. Hanya media massa yang memenuhi
kriteria di atas yang bisa ditindak secara pidana. Yang harus bertanggung jawab bisa korporasinya, pemimpin redaksi, kameraman, maupun artisnya
sendiri. Namun, semuanya harus dibuktikan secara hukum dan betul tidak melanggar Undang-undang yang berlaku. Undang-undang yang bisa dipakai adalah Undang-Undang Pers, Penyiaran, Informasi dan Transaksi elektronik serta KUHP. Sehingga dapat disimpulkan sejauh materi yang
ditampilkan dalam media massa tidak memenuhi perbuatan melawan hukum sesuai yang tertulis dalam Undang-undang, maka tidak bisa diproses secara pidana. Dan, pelanggaran terhadap undang-undang tidak bisa hanya mengandalkan opini yang berkembang di masyarakat. Karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kelompok masyarakat
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)