Anda belum login :: 18 Apr 2025 04:35 WIB
Detail
ArtikelPerancangan dan Pembuatan Aplikasi Sistem Pakar Untuk Permasalahan Tindak Pidana Terhadap Harta Kekayaan  
Oleh: Handojo, Andreas ; Irawan, M. Isa ; Ongko, Fendhy
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Informatika vol. 5 no. 1 (May 2004), page 32-38.
Topik: KEKAYAAN; forward chaining; sistem pakar; rule - based; hukum pidana
Fulltext: INF04050105.pdf (247.21KB)
Isi artikelIndonesia sebagai negara hukum, memiliki bermacam - macam peraturan hukum, salah satunya adalah Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakan untuk mengatur berbagai macam tindak pidana. Adapun jenis tindak pidana yang sering terjadi adalah tindak pidana terhadap harta kekayaan. Masalah hukum pidana sangat kompleks sehingga sulit bagi orang awam untuk mengerti dan memilah - milah pasal - pasal yang mengatur suatu kasus hukum. Hal ini sering membingungkan bagi orang awam saat terlibat dalam suatu kasus hukum sehingga perlu ada sebuah program komputer untuk membantu memahami dan memilah - milah pasal - pasal yang terlibat dalam suatu kasus hukum. Pembahasan utama dalam penelitian ini adalah perancangan dan pembuatan sistem pakar rule - based untuk permasalahan hukum pidana terhadap harta kekayaan. Pengembangan sistem pakar ini menggunakan metode inferensi forward chaining, yaitu proses inferensi yang memulai pencarian dari premis atau data menuju pada konklusi. Materi hukum untuk program sistem pakar ini diadopsi dari Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). Permasalahan hukum yang dibahas meliputi : pencurian, pemerasan dan pengancaman, penggelapan, kecurangan, perusakan dan penadahan. Tujuan dari software ini adalah membuat sistem pakar yang digunakan untuk menyeleksi pasal - pasal KUHP yang terlibat dalam sebuah kasus pidana. Pembuatan sistem pakar ini dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : menganalisa permasalahan hukum dengan melibatkan praktisi hukum, membuat desain sistem pakar, mengimplementasikan desain dalam program komputer dan melakukan uji coba dengan melibatkan praktisi hukum dan orang awam. Pembuatan sistem pakar ini menggunakan bahasa pemrograman Borland Delphi 6.0 dengan basis data Microsoft Access 2000. Hasil pengujian menunjukkan bahwa program masih membutuhkan pengembangan pada sisi materi hukumnya dengan pengembangan program sejenis dengan domain permasalahan hukum yang lebih luas.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)