Anda belum login :: 21 Jul 2025 01:17 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Biaya Tanggung Jawab Sosial Sebagai Tax Benefit
Oleh:
Mangoting, Yenni
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Akuntansi dan Keuangan vol. 9 no. 1 (May 2007)
,
page 35-42.
Topik:
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
;
Pajak Penghasilan
;
Fasilitas Pajak
;
Corporate Social Responsibility
;
Income Tax
;
Tax Facility
Fulltext:
Yenni Mangoting.pdf
(184.58KB)
Isi artikel
Tujuan perusahaan tidak semata-mata hanya maksimalisasi laba untuk shareholders, tetapi perusahaan juga harus bertanggungjawab terhadap lingkungan di mana perusahaan itu berada. Tanggung jawab sosial dapat dalam bentuk yang bersifat kemanusiaan atau pengembangan komunitas (Community Development). Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas, pada Pasal 74 mengatur tentang kewajiban perusahaan melakukan tanggung jawab sosial. Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak dapat memberikan insentif pajak yang memperkenankan pengeluaran-pengeluaran tanggung jawab sosial sebagai pengurang penghasilan kena pajak untuk perusahaan yang konsisten menerapkan tanggung jawab sosialnya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)