Anda belum login :: 03 Jun 2025 14:56 WIB
Detail
ArtikelAdvance Pricing Agreement Dan Problematika Transfer Pricing Dari Perspektif Perpajakan Indonesia  
Oleh: Santoso, Imam
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Akuntansi dan Keuangan vol. 6 no. 2 (Nov. 2004), page 123-139.
Topik: Transfer Pricing; Advance Pricing Agreement; Special Relationship; Arms Length Principle
Fulltext: Iman Santoso.pdf (202.92KB)
Isi artikelGlobalisasi ekonomi telah membawa dampak semakin meningkatnya transaksi internasional. Perusahaan tidak lagi membatasi operasinya hanya di negara sendiri, tetapi merambah ke mancanegara dan menjadi perusahaan multinasional dan transnasional. Perusahaan-perusahaan ini beroperasi melalui anak perusahaan dan cabang-cabangnya di banyak negara. Akibatnya, timbul harga transfer yang disebut transfer pricing karena adanya transaksi antarmereka. Transfer pricing dapat dilakukan dengan motivasi pajak, yang bertujuan menggeser beban pajak dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah. Pergeseran ini diyakini dapat menghilangkan potensi penerimaan pajak suatu negara. Untuk mencegah praktek transfer pricing dengan motivasi pajak ini, Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia mengatur tentang Advance Pricing Agreement, yang adalah kesepakatan harga antara Wajib Pajak dengan aparat pajak mengenai harga jual wajar atas produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)