Anda belum login :: 29 Apr 2025 18:15 WIB
Detail
ArtikelMenyongsong Tax Reform 2001: Khusus Pajak Penghasilan  
Oleh: Mangoting, Yenni
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Akuntansi dan Keuangan vol. 2 no. 2 (Nov. 2000), page 116–126.
Topik: Reformasi Pajak; Fungsi Anggaran Dan Fungsi Mengatur; Tax Reform; Budgeter Function; And Regulatory Function
Fulltext: Yenni Mangoting.pdf (38.18KB)
Isi artikelPajak bagi negara Indonesia berfungsi sebagai alat penerimaan negara (budgeter) dan berfungsi sebagai pengatur (regulatory). Fungsi pajak yang pertama inilah yang akhirnya menempatkan pajak sebagai andalan pemerintah untuk menghasilkan penerimaan yang setingitingginya dari sektor pajak Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak membuat suatu kebijakan dalam bentuk tax reform. Tax reform khusus untuk Pajak Penghasilan, dilakukan dalam bentuk antara lain perluasan subjek dan objek pajak, perubahan lapisan tarif untuk menentukan pajak penghasilan terutang, pemberian keringanan dan fasilitas perpajakan untuk kasus-kasus tertentu. Dari sini dapat dilihat bahwa bahwa tujuan tax reform tahun 2000 adalah untuk mewujudkan direalisasikannya target penerimaan negara sebesar 163.403,2 triliun rupiah dari sektor pajak yang sesuai dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditahun 2001.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)