Dalam perkembangannya, Pemenntah Pusat melihat perlu ada suatu upaya terpadu dalam proses pembangunan daerah melalui sistem Desentralisasi, di mana Pemerintah Pusat memberikan wewenang kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam Negara Kesatuan Repubhk indonesia. Untuk memperlancar upaya. mi, dipertukan beberapa sumber penerimaan yang salah satu di antaranya adalah Pajak dan Retnbusi Daerah. mlelalui Peraturan Perundang — Undangan yang disusun oteh Pemenntah Daerah, Pajak dan Retribusi Daerah dikumpulkan dan berbagai kalangan masyarakat, untuk selanjutnya digunakan bagi pengembangan daerah. Pemerintah Pusat juga tidak tinggal diam, salah satu komponen APBN yakni Pendapatan Dalam Negen Neto, ikut membenkan kontnbusinya kepada Pemenntah Daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan penelitian ini, ingin diketahui apakah Pajak dan Retnbus’ Daerah sendiri sudah cukup mampu memenuhi sumber - sumber pembelanjaan daerah? Dan seberapa jauh peran serta Pemenntah Pusat dalam pendanaan bagi pembangunan daerah. |