Di Indonesia, pembangunan sedikit atau banyak memerlukan lahan untuk mengembangkan usahanya, bahkan bidang teknologi telekomunikasi sekalipun memerlukan lahan pertanahan.Untuk memajukan telekomunikasi, PT. Telkomsel melakukan pembangunan tower BTS sampai ke pelosok daerah, salah satunya di Kalimantan Barat. Undang-Undang No. 36 Tahun1999 dapat dijadikan salah satu dasar untuk memperluas jaringan telekomunikasi. Cara perolehan tanah yang dilakukan adalah dengan akuisisi tanah dengan cara beli. Prosedur pelaksanaan akuisisi tanah awalnya dengan survey lahan dimana dapat ditemukan titik signal terkuat, negosiasi untuk melakukan jual beli tanah antara pemilik tanah dan pembeli, sosialisasi warga, izin dari instansi terkait dan peran BPN dalam menjalankan tugasnya dalam hal penerbitan dan pembuatan sertifikat hak atas tanah sesuai peruntukkannya. Hambatan yang terjadi seperti sertifikat tanah yang bermasalah baik palsu; asli tapi palsu; ganda, waktu dari instansi terkait untuk permohonan izin memakan waktu lama,tanah warisan yang dijual tidak diketahui ahli waris lain.Berdasarkan hal tersebut upaya menanggulanginya dengan pencetakan blanko sertifikat yang sulit dipalsukan, meningkatkan ketelitian dan kecepatan instansi terkait, pembuatan surat jaminan hukum. |